Besok Mario Dandy Disidang Kasus Penganiayaan David, Pengadilan Pastikan Digelar Terbuka

  • Bagikan
Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jumat (26/5/2023). Menurut Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko hasil pemeriksaan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan tahap selanjutnya. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada esok hari, Selasa (6/6). Pengadilan memastikan sidang akan digelar terbuka untuk umum.

“(Sidang) terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6).

Menjelang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persiapan teknis, seperti ruang sidang hingga koordinasi dengan Majelis Hakim. Selain itu, proses pengamanan akan berkordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengamanan PN Jaksel selain punya pengamanan internal Pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku kemanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel nanti siang bertemu untuk berkoordinasi,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan.

“Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.

Sidang dua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” jelas Djuyamto. (jpg/*)

  • Bagikan