Akan Duet dengan Zulkifli Hasan di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto: Kemungkinan Itu Ada

  • Bagikan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri), bertumpu tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (engage) dan Plt Ketua Umum PPP Mardiono (kanan) pada pertemuan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta, Rabu (30/11/2022). --KIB ANTARA FOTO/Rivan--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Kemungkinan duet Airlangga Hartarto dengan Zulkifli Hasan pada Pilpres 2024 bakal terjadi.

Terlebih Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak menampik bakal duet dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

“Kemungkinan selalu ada,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023.

Pernyataan tersebut diungkapkan Airlangga menjawab pertanyaan soal kemungkinan Golkar dan PAN mengusung satu pasang capres dan cawapres sendiri.

Saat ini, Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Meskipun, PPP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden, menyusul PDI Perjuangan.

“Koalisi (KIB) masih terus berkomunikasi, bahkan tadi malam kami berkomunikasi dengan pak Zulhas, jadi komunikasi tetap,” kata Airlangga menegaskan.

Terkait keputusan KIB kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (fin)

  • Bagikan