MAKASSAR, RADARSULBAR.CO.ID – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar merilis hasil tangkapan pelaku persetubuhan anak penyandang disabilitas berinisial S diketahui sebagai pemilik warung coto Makassar di rumahnya Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, Jumat.
Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadap korban.
Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.
Untuk modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video porno di ponselnya bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya.
Selain itu korban tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.
“Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab,” tuturnya.
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.
“Untuk pelaku ini kita jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan,” papar Ridwan menegaskan
Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana yang dihadirkan pada rilis kasus tersebut mengatakan, dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.
“Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kita berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera,” katanya berharap. (antara/*)