Oleh: Ibnu Abadi S.
Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggara mempunyai integritas tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik warga negara.
Pemilu akan diselenggarakan serentak se-Indonesia tahun depan. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Pemilu serentak tahun 2024 adalah tantangan yang tidak ringan bagi penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum dan badan adhoc yang telah dibentuk maupun bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karenanya butuh kebersamaan dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, ada banyak dinamika yang mewarnai, bahkan tidak sedikit yang harus berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menekan potensi sengketa, apalagi kecurangan dan pelanggaran maka perlu untuk memaksimalkan pengawasan sejak dini atas proses-proses dan tahapan Pemilu itu sendiri.
Menyinggung mengenai pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran, Bawaslu dan jajaran tidaklah cukup. Sebab, memiliki keterbatasan untuk bisa memantau semua proses pemilu. Maka perlu personel tambahan, yakni masyarakat.
Tanpa keterlibatan publik dalam prosesnya, demokrasi bisa dikatakan kehilangan legitimasi. Pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat adalah mutlak. Masyarakat dapat memantau, mengamati, dan melaporkan beragam dugaan kecurangan yang bisa saja mewarnai Pemilu mendatang.
Seperti diketahui, kewenangan pengawas yang melekat di Bawaslu meliputi; pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu; menerima pengaduan; serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi; pelanggaran pidana pemilu; kode etik dan sengketa pemilu.
Eksistensi Bawaslu dan masyarakat yang turut menjaga demokrasi dengan cara pengawasan ketat, maka akan melahirkan demokrasi yang berkualitas. Diantaranya, dapat bersama-sama meredam politik uang yang kian meresahkan, termasuk di daerah-daerah.
Elemen masyarakat dapat berkolaborasi menghadirkan Pemilu 2024 yang berkualitas dengan lebih aktif, lebih kritis dalam mengawasi hiruk pikuk pesta demokrasi tahun ini. Terlebih karena Bawaslu memiliki keterbatasan-keterbatasan yang dapat ditutupi oleh masyarakat luas, oleh kita semua.
Sosialisasi ataupun kampanye pihak Bawaslu terkait pemahaman, pengetahuan, dan persepsi yang sama kepada stakeholders terkait pengawasan Pemilu mestilah ditunjang dengan aksi-aksi lanjutan yang ditopang oleh elemen-elemen masyarakat di daerah.
Apalagi, dalam melakukan pengawasan tentu Bawaslu tidak dapat menyentuh seluruh ruang yang ada dengan keterbatasan personel yang dimiliki dengan berbagai potensi masalah yang dapat muncul.
Saat ini fokus tahapan Pemilu berada pada tataran data pemilih. Disini, hal penting perlu dilakukan adalah bagaimana mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar agar mendapat pengawalan, dan ini perlu pengawasan bersama.
Sejalan dengan itu, pihak penyelenggara tengah melakukan pendalaman berkas para Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg yang tentu saja kita harapkan dapat berjalan secara obyektif dan sesuai koridor aturan.
Adapun jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Sedangkan untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
Mari bersama menghadirkan kolaborasi apik antara Bawaslu dan masyarakat. Sebab, pengawasan maksimal akan menghadirkan partisipasi dan kontestasi dalam Pemilu lebih baik. (*)