Sidang Putusan Kasus Penjualan Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Diminta Tebus Denda Rp71 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID– KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp71.280.000.000 kepada tujuh terlapor kasus pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Hal itu disampaikan melalu pembacaan putusan sidang KPPU, di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2023.

Pelanggaran yang dilakukan ketujuh terlapor perusahaan berkaitan dengan Pasal 19 huruf c Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tujuh terlapor dimaksud serta denda yang harus dibayarkan, yakni PT Asianagro Agungjaya dijatuhi sanksi denda
Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu
Rp15,24 miliar, PT Incasi Raya Rp1 miliar,
PT Salim Ivomas Pratama
Rp40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa
Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan
Rp8 miliar, dan PT Sinar Alam Permai
Rp3,36 miliar.

Sebagaimana putusan majelis hakim ketujuh terlapor diminta menyelesaikan pembayaran denda paling lama 30
hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan
menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU. Terlapor juga
diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen (dua persen) per bulan
dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Jika mengajukan
keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah
menerima pemberitahuan Putusan. (jaf)

  • Bagikan