PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID — Tahun ini Pemkab Pasangkayu kembali mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 515 juta untuk partai politik (Parpol).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pasangkayu, Ardilla menyampaikan, yang mendapat bantuan anggaran adalah Parpol yang mendapat kursi di DPRD Pasangkayu, sebanyak 11 Parpol.
Jumlah bantuan tiap Parpol bervariasi, bergantung jumlah perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Tertinggi Partai Hanura Rp 84 juta, sedangkan terendah PPP.
“Jumlah bantuan dihitung per kepala. Makanya terbanyak didapat Partai Hanura karena mendapat suara terbanyak dengan total perolehan enam kursi di DPRD, sedangkan PPP memperoleh suara terendah dan hanya mendapat satu kursi di DPRD Pasangkayu,” kata Ardilla, Rabu 24 Mei.
Saat ini sambung dia, pihaknya tengah melakukan verifikasi berkas Parpol penerima bantuan. Beberapa berkas yang di verifikasi diantaranya, nomor rekening Parpol, NPWP, surat keputusan KPU Pasangkayu tentang perolehan suara, dan KTP bendahara Parpol. Selain itu juga mesti menyertakan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dalam undang-undang jelas, penggunaan dana bantuan ini diperuntukan bagi pendidikan politik bagi anggota Parpol, serta untuk penunjang kesekretariatan. Saya harap, dana itu bisa digunakan sebagaimana mestinya, sebab Parpol sangat berperan penting untuk kemajuan daerah. Melalui Parpol lahir para pemimpin, baik ditingkat pusat maupun daerah,” pungkas Ardilla. (nur/jsm)