BNNP Sulbar Tangkap 10 Tersangka Narkotika, Rata-Rata Pengedar: Tiga Orang Tahanan Lapas

  • Bagikan
Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika BNNP Sulbar di Kantor BNNP Sulbar, Jln. Yos Sudarso Mamuju, Kamis 25 Mei 2023. --imranjafar/radarsulbar--

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar melakukan press release pengungkapan kasus narkotika, Kamis 25 Mei 2023.

Pengungkapan Lima kasus dari Februari hingga Mei 2023 ini telah mengamankan 10 tersangka.

Kasus pertama, di Mamuju pada 10 Februari, narkotika jenis sabu asal Nunukan Kalimantan Utara masuk melalui jasa pengiriman barang untuk diedarkan di Sulbar berhasil dicegat dengan mengamankan tersangka AW selaku penjemput paket, serta barang bukti berupa dua sachet plastik bening ukuran sedang berisi shabu seberat 88,1247 gram, dua unit handphone, tiga bungkusan biskuit, dua bungkusan kopi kapten.

Kasus kedua, tersangka AR bersama MR menjadi tersangka pengedaran sabu yang diperoleh dari Pinrang-Sulawesi Selatan. AR berhasil diamankan, Kamis 23 Februari 2023, menyusul penangkapan terhadap MR pada 25 Februari 2023. Barang bukti disita berupa tiga bungkus plastik bening narkotika jenis shabu 0,0565 gram dan 1 hp. Kedua tersangka mengaku menggunakan uang dari HS untuk membeli narkotika tersebut, BNNK Polman pun melakukan penangkapan terhadap HS.

Kasus ketiga, tersangka RD berhasil tertangkap di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman oleh BNNK Polman, 12 Maret 2023. Diketahui RD melakukan pembelian narkotika jenis sabu di Kabupaten Pinrang untuk rekannya berinisial HM. Dari HM juga mengaku akan membawa barang terlarang itu ke tersangka SB. Namun RD serta barang bukti terlebih dahulu diamankan BNNK Polman beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu 47,4553 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor.

Keempat, pengungkapan kasus dari tersangka residivis, tersangka SB, merupakan tahanan Lapas Kelas II B Polman . Tersangka SB terhubung dengan dua Napi Lapas Mamasa NF dan HM untuk menyusun rencana pembelian narkotika. Setelah semuanya siap SB memerintahkan tersangka AM melalui telpon untuk menjemput sabu di Sidrap, Sulawesi Selatan. Dari informasi itu BNNK Polman melakukan penangkapan tersangka pada 13 Maret 2023, beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu 89,5575 gram, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kasus kelima, Intelijen BNNP Sulbar berhasil mengamankan narkotika jenis ganja setelah berkoordinasi Lion Parcel Mamuju. Sekaligus menangkap penerima paket ganja tersebut yakni tersangka berinisial AR serta barang bukti berupa 214 gram ganja.

Kepala BNNP Sulbar, Guruh Ahmad Fadiyanto mengatakan, status tersangka rata rata pengedar.

“Kami sebelumnya memusnahkan BB, di Polman, sengaja tidak sampaikan barang bukti karena sudah dimusnahkan,” kata Guruh.

Menurutnya, dengan barang bukti yang disita yang hampir mencapai 100 gram empat bulan terakhir itu, maka sepatutnya Sulbar waspada
“Narkoba adalah musuh kita bersama dan harus kita perangi bersama,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan