BANDUNG, RADARSULBAR – Warga sempat dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita bercadar melakukan adengan tak pantas.
Wanita bercadar ini viral karena melakukan adegan tak senonoh di kebun Teh Ciwidey akhirnya ditangkap.
Wanita tersebut berinisial DM, merupakan warga Babakan, Ciparay, Kota Bandung. Sementara yang merekam adegannya adalah RM yang merupakan suaminya sendiri.
Kedua ini telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka UU pornografi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video tersebut dibuat pada awal-awal Mei 2022.
Dalam melakukan adegan tak senonoh itu, wanita bercadar tersebut direkam oleh suaminya menggunakan handphone.
“Di Lokasi tersebut mereka membuat 4 video. Namun yang viral hanya 1 video,” kata Kusworo dalam konferensi pers, Senin 22 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan wanita itu, dia melakukan adegan tersebut karena disuruh oleh suaminya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kusworo.
Lebih lanjut dia menjelaskan, video tersebut awalnya dibuat hanya untuk disimpan dan jadi koleksi pribadi.
Namum,setelah satu bulan yakni pada Juli 2022, dia membuat akun media sosial untuk menjual video tersebut. Dia menjualnya seharga Rp 100.000-Rp300.000.
Salah satu netizen membeli video itu merupakan anak di bawa umur. Yakni berusia 17 tahun.
“RM menjual video tersebut tanpa sepengetahuan istrinya,” imbuhnya.
Anak tersebut kemudian menjual kembali kepada pihak lain seharga Rp350.000 yang kemudian viral di sosial media.
“Ketiganya sudah kami amankan, termasuk anak dibawah umur yang turut menjual video tersebut. Ketiganya akan kami proses sesuai dengan peran masing-masing,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pornografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (fin/*)