POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID –Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Mamuju akhirnya melepas ratusan bantalan atau batang kayu ke pemilik. Kayu tersebut sempat ditahan oleh Gakkum bersama mobil truk yang mengakut di Halaman Kodim 1402 Polman beberapa hari lalu karena diduga kayu ilegal.
Penyidik Gakkum KLHK Mamuju Indra Marundu menyampaikan, informasi yang diperoleh oleh Gakkum, Kamis malam 18 Mei ada pengangkutan kayu yang berasal dari Desa Batupanga Da’ala. Sehingga pihaknya melakukan pengamanan truk yang mengakut kayu tersebut. Truk dan kayu yang ditahan dititip sementara di halaman samping Kodim 1402 Polman kemudian dilakukan lacak balak kroscek terlebih dahulu asal kayu tersebut.
“Setelah dilakukan lacak bala kayu tersebut terbukti berasal dari kebun milik warga bernama Haris, Camang dan Sumuriah berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Bukan kayu yang diambil dalam kawasan hutan,” jelas Indra Marundu, Senin 22 Mei.
Pihaknya juga sudah meminta ahli melakukan pemeriksaan. Tim ahli menyampaikan kayu tersebut bukan berasal dari hutan dan statusnya legal. Sementara dokumen angkutannya adalah kayu rakyat.
“Kayu yang diamankan di halaman Kodim beserta truk yang mengangkut kami kembalikan ke pemiliknya karena tidak terbukti melanggar unsur pasal pidananya,” jelas Indra Marundu.
Indra mengatakan, berdasarkan perhitungan ahli kayu yang diamankan ini berjumlah 220 batang dengan jenis kayu jati putih. Rencananya, kayu jenis bantalan ini akan di kirim ke PT Kali Jaya Makassar.
Ditempat yang sama, sopir truk yang memuat kayu tersebut mengatakan dirinya hanya pemilik mobil yang disewa mengakut dan bukan pemilik kayu.
“Kayunya milik teman saya hanya mengangkut mencari nafkah untuk anak dan keluarga,” tandasnya. (arf/mkb)