Sejak Tahun 2021, Total 611 Perseroan Perorangan di Sulbar sudah Terdaftar

  • Bagikan
Kadiv Yankum Rahendro Jati saat foto bersama dengan peserta sosialisasi dan panitia.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID —  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar  mensosialisasikan layanan administrasi hukum dengan tema “Perseroan perorangan sebagai sarana kebangkitan usaha mikro dan kecil (UMK) di Sulbar” di Hotel Ratih Polewali Mandar, Senin, 22 Mei 2023.

Tujuan kegiatan ini adalah, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan perseroan perorangan; memberikan pemahaman bagi pelaku UMK terkait tata cara pendaftaran perseroan perorangan; meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di wilayah Sulbar.

Selain itu, menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsive sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi korporasi; serta menciptakan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk UMK.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan, Kadiv Yankum Rahendro Jati saat menyampaikan sambutan mengatakan, UMK memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan signifikan. Khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMK juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. 

Menyadari hal tersebut, lanjut Rahendro, maka Pemerintah mengubah Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah menjadi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi UMK mendirikan badan hukum dalam bentuk perseroan perorangan. 

Lahirnya perseroan perorangan sebagai salah satu solusi dari economic setbacks yang dihadapi Indonesia dari dampak pandemi covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dan terpaksa menutup usaha atau mengurangi jumlah pekerjanya, selain juga untuk mewujudkan kemudahan berusaha serta daya saing perorangan.

“Agar dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku UMK, maka peluang kemudahan berusaha ini harus didorong bersama-sama, baik oleh Kemenkumham, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan penggiat pemberdayaan UMK. Kolaborasi antar stake holder adalah kata yang wajib digaungkan untuk memajukan UMK di Sulbar,” ujarnya.

Rahendro menambahkan, sejak adanya kemudahan pendirian perseroan perorangan tahun 2021, total jumlah perseroan perorangan yang telah terdaftar di Sulbar saat ini adalah sebanyak 611 perseroan yaitu, tahun 2021 sebanyak 31 perseroan,  2022 sebanyak 366 perseroan dan Bulan Mei 2023 sebanyak 224 perseoran.

Menurutnya, apabila dibandingkan potensi UMK yang saat ini ada di Sulbar tentu saja jumlah perseroan perorangan yang terdaftar belum signifikan. Oleh sebab itu, kami harapkan kepada dinas terkait untuk senantiasa bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulbar demi melindungi dan memajukan pengusaha mikro dan kecil di Sulbar khususnya di Kabupaten Polman. 

“Kami yakin keberadaan UMK akan dapat menggerakan perekonomian di Sulbar yang pada akhirnya akan dapat berkontribusi pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Rahendro mengaku siap untuk melakukan jemput bola pendaftaran perseroan perorangan apabila pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di wilayah Sulbar mengadakan expo atau kegiatan untuk pelaku UMK. Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen penuh untuk memajukan UMK di Sulbar sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.

“Kami juga mohon kepada peserta yang hadir, baik dari kalangan pengusaha mikro dan kecil, pemerintah daerah dan penggiat UMK agar dapat menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran perseroan perorangan kepada orang-orang disekitarnya agar mereka mendapatkan manfaat kemudahan berusaha dari sisi badan hukumnya,” paparnya.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulbar juga membuka booth layanan pendaftaran perseroan perorangan bagi 70 peserta yang hadir. sehingga para peserta yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu mendapat tambahan ilmu untuk memajukan usahanya da mendapatkan status badan hukum bagi usahanya. 

“Kami berharap apa yang kita dapatkan melalui sosialisasi hari ini dapat kita manfaatkan dengan baik untuk membangun sulawesi barat yang lebih baik,” tambahnya.

Rahendro menjelaskan, ada beberapa  keuntungan yang bisa diperoleh INI jika mendaftarkan sebagai perseroan perorangan, yaitu; pendiriannya mudah tidak perlu ke notoris dan dengan biaya yang murah. Dilakukan secara elektronik/online dengan biaya resmi untuk pendapatan negara bukan pajak hanya Rp50.000; mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kemenkumham RI; modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar. 

Selain itu, dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena perseroan perorangan akan memiliki nomor pokok wajib pajak-nya sendiri; dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya; dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan; serta mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil. (ian)

  • Bagikan