PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pasangkayu, tengah mendorong Ranperda tentang pengembangan destinasi wisata.
Kepala Disbudpar Pasangkayu, Suhardi menyampaikan, dokumen Ranperda telah disampaikan ke Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu untuk penyempurnaan dan selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Pasangkayu.
“Sepertinya bagian hukum juga masih menunggu penetepan RUU Omnibus Law. Ranperda itu ada kaitanya kesana,” sebut Suhardi, Senin (22/5).
Kata dia, kehadiran regulasi tentang pengembangan destinasi wisata sangat penting. Sebab akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk membuat suatu program dalam rangka pengembangan destinasi wisata. Selain itu, juga menjadi dasar penarikan retribusi dari sektor pariwisata.
“Misalnya di pantai wisata Koa-Koa yang ada di Kecamatan Bambalamotu, disana kita bisa event tahunan seperti kerapan sapi untuk menarik minat wisatawan. Itu sudah pernah dilakukan dulu, tapi tidak menjadi even tahunan. Makanya kita butuh regulasi sebagai dasar pelaksanaan. Begitupun untuk program lain dibeberapa destinasi wisata yang ada di Pasangkayu,” terangnya.
Di sebutkannya, ada beberapa destinasi wisata di Pasangkayu yang cukup potensial dikembangkan, diantaranya, Pantai Koa-Koa, Pantai Batu Oge, Kecamatan Pedongga, Pantai Babia, Kecamatan Pasangkayu, Pantai Cinoki, Kecamatan Sarudu, serta wisata air terjun di Kecamatan Bulu Taba.
“Selama ini, kita tidak bisa menarik retribusi dari beberapa tempat wisata itu, karena kita belum memiliki dasar regulasi. Padahal pendapatan daerah dari sektor pariwisata cukup potensial. Kita berharap Ranperda bisa ini bisa segera dibahas dan ditetapkan,” pungkasnya.(nur/jsm)