Dialog Publik AJI Kota Mandar, Bahas Kebebasan Pers Bersama Tiga Aktor Negara

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah aktor negara.  Menjadi menarik ketika aktor negara ini hadir ditengah-tengah awak media berdiskusi membahas kebebasan pers.

Seperti Dialog Publik yang digelar AJI Kota Mandar, kegiatan dengan tema “Menakar Kebebasan Pers di Sulawesi Barat” itu dihadiri Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto Iskandar Biticaca bersama dengan PJ Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, Kajati Sulbar Muhammad Naim, di salah satu Warkop di Mamuju, Senin 22 Mei 2023.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar Rahmat menyebut hanya di Sulbar dialog publik yang membahas kebebasan pers dihadiri langsung oleh Kapolda Sulbar. AJI Kota Mandar pun mengapresiasi tiga pimpinan instansi yang hadir.

“Ini menunjukkan komitmen mendukung kebebasan pers di Sulawesi Barat,” kata Rahmat.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto Iskandar Biticaca mengatakan, tidak ada alasan tidak mendukung kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers sangat penting, baik dalam hal penyebarluasan informasi,  sarana pendidikan, dan kontrol sosial.

Sehingga kedepan, ia pun akan lebih memperhatikan penerapan UU 40/1999 di lingkup Polda Sulbar. Tentunya dilandasi dengan unsur yang memenuhi penerapan UU 40 tersebut.

“Selama memenuhi unsur, penerapan UU 40 pasti kita terapkan. Kalaupun belum diterapkan. Kedepan pasti kita terapkan, mudah-mudahan tidak ada lagi (Polda Sulbar) yang tidak mengerti bagaimana UU 40 ini,” kata Kapolda.

Sementara Kajati Sulbar Muhammad Naim, menjelaskan hak pers dalam menjalankan fungsinya sudah jelas dalam pasal 8 UU 40/1999,  yakni dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sehingga pihaknya pun berkomitmen menjamin kebebasan pers.

Terkait penerapan UU 40, kajati hanya menekankan pentingnya pemenuhan alat bukti.
“Semua dengan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version