MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Aparatur Sipil Negera (ASN) terikat dengan berbagai regulasi yang mengatur terkait netralitas dalam pemilu.
Netral sendiri diartikan tidak berpihak terhadap salah satu calon. Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, ASN di lingkup Pemprov Sulbar sudah berpengalaman dalam menghadapi belasan kali kontestasi politik sehingga tentu sudah tahu betul hal-hal yang tidak boleh dilanggar.
“Karakter utama ASN adalah netralitas.
ASN sudah belasan kali mengikuti kontestasi politik. Jadi ASN sudah terlatih. Kalau ada yag bandel yah kita jewer. Yang kelihatan ndak netral kita ingatkan,” ujar Zudan, Rabu 17 Mei 2023.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, Netralitas ASN bukan berarti tidak memihak sebab Netralitas memilik hak dalam memilih salah satu calon. Namun keberpihakan ASN hanya pada saat di bilik suara.
“memihaknya itu pada saat nyoblos saat di TPS. ASN juga jangan tidak memilih. Pilihannya itu bentuk keberpihakanya hanya boleh di bilik suara,” tutup Zudan. (jaf)