JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sedih melihat tangan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate diborgol.
Menurut Surya Paloh, Johnny Plate yang menjabat Menkominfo tidak layak untuk diborgol.
“Terlalu mahal dia (Johnny Plate) untuk diborgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal,” kata Surya di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).
Surya Paloh mengaku tidak bisa membayangkan kondisi, istri dan anak usai Johnny Plate diborgol. Namun, Johnny Plate harus menanggung hal tersebut atas perbuatannya.
“Maka, saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi apa yang dialaminya hari ini, saya bukan hanya membayangkan anaknya, istrinya, cucunya, tapi itu konsekuensinya,” ucap Surya Paloh.
Meski terjerat kasus korupsi, Johnny G. Plate tidak dipecat dari partai. Partai NasDem mengedepankan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum terhadap Johnny G. Plate.
“Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5).
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)