JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus penggelepan uang. Henry Surya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tingkat kasasi di MA.
“Batal judex facti. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” demikian bunyi putusan MA, Rabu (17/5).
Perkara diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Ketok palu sidang itu diputus pada Selasa (16/5) kemarin.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PN Jakarta Barat. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim Syafrudin.
“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim Syafrudin.
Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.
Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843. (jpg)