MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Dalam rangka meningkatkan mutu layanan Program Jaminan JKN di Provinsi Sulbar. Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat menyepakati Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada puskesmas di Wilayah Sulawesi Barat.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara tentang Kesepakatan oleh asosiasi Dinas Kesehatan Sulbar dengan BPJS Kesehatan Mamuju.
“Alhamdulillah telah ditandatangani Berita Acara kesepakatan, harapannya dengan peningkatan tarif pelayanan dapat memberikan semangat dan dorongan untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN di Sulawesi Barat,” ungkap Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Asran Masdy.
Berita acara tersebut mencakup besaran tarif pelayanan kesehatan kapitasi dan non kapitasi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Pada kesempatan ini, Asran yang juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa dengan adanya berita acara ini dapat semakin mempererat kolaborasi bersama.
“Mari kita seiring sejalan satu visi dan misi dalam hal memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terhadap kekurangan kesenjangan marilah kita bersama perbaiki sehingga lambat laun menjadi lebih baik,” tambahnya.
Senada dengan yang hal tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Hasanuddin mengungkapkan akan mendorong setiap fasilitas kesehatan agar sedikit demi sedikit terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Selama ini layanan yang diberikan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sudah baik, hanya saja perlu ditingkatkan lagi sejalan dengan peningkatan tarif layanan kesehatan yang telah disepakati dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain peningkatan layanan kesehatan secara langsung, Hasan juga menginginkan digitalisasi program JKN dapat lebih luas diketahui oleh seluruh masyarakat di Provinsi Sulbar. Terutama di desa-desa yang masih banyak terkendala jaringan. Semoga dengan adanya kesepakatan besaran tarif layanan kesehatan, ada juga peran pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan yang masih banyak dirasakan oleh masyarakat tersebut.
“Peningkatan layanan juga harus dibarengi dengan digitalisasi layanan Program JKN, karena dengan itu kemudahan layanan bagi peserta dapat dirasakan langsung. Ditambah lagi fasilitas kesehatan juga akan lebih mudah dalam menangani pasien program JKN,” harapnya. (*)