MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID –Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Pasangkayu, Selasa 16 Mei 2023.
Angota timpora Pasangkayu yaitu Pemerintah Kab. Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Polres Pasangkayu dan BIN Daerah Pasangkayu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Mamuju, Andi Zulpikar Rasdin dalam memimpin Rakoor, menjelaskan kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yang menganut prinsip selective policy, yaitu prinsip selektif terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan, bangsa, dan negara serta tidak membahayakan keamanan serta ketertiban yang dapat masuk ke Wilayah Indonesia.
Rapat Timpora kali ini bertujuan untuk membahas pengawasan dan pengendalian terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Salah satu fokus pembahasan adalah terkait dengan pemantauan terhadap orang asing yang telah memasuki wilayah Pasangkayu dan memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Timpora ini juga sebagai wadah bertukar informasi sesama anggota Tim PORA terkait kerawanan wilayah dan aktifitas Orang Asing di wilayah Pasangkayu,” ujar Andi Zulpikar.
Andi Zulpikar berharap timpora lebih memperkuat koordinasi antara seluruh pihak terkait dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Rapat Timpora ini diharapkan akan menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut. (*)