POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Polewali Mandar telah berakhir Minggu 14 Mei tepat pukul 23.59 Wita.
Hingga batas waktu penerimaan pendaftaran Bacaleg DPRD Polman, tiga Partai Politik (Parpol) tak mendaftar. Ketiga Parpol tersebut yakni Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Buruh. Sementara 15 Parpol resmi mendaftarkan Bacalegnya yakni Partai Nasdem, PDIP, PKS, PAN, Golkar, PBB, PKB, Hanura, Perindo, PSI, Demokrat, Gerindra, PPP, PKN dan Gelora.
Partai Gelora yang terakhir memasukkan pendaftaran Bacaleg masa injury time sebelum ditutupnya pendaftaran. Partai Gelora mendaftar kekira pukul 23.15 Wita yang dipimpin Ketua DPC Gelora Polman, Givan Andra Pratama. Berkas pendaftaran Gelora diterima langsung Ketua KPU Polman Rudianto bersama komisioner KPU. Setelah pengecekan kelengkapan berkas serta disesuaikan dalam aplikasi Silon KPU, pendaftaran Gelora dinyatakan diterima.
Ketua KPU Polman Rudianto menyampaikan, batas akhir pendaftaran Bacaleg dibuka hingga Minggu 14 Mei Pukul 23.59 WITA sebanyak 15 Parpol resmi mendaftarkan Bacalegnya. Ia mengatakan tak ada perpanjangan waktu terkait pendaftaran Bacaleg tersebut.
“Tidak ada penambahan waktu sampai sejauh ini, waktunya sampai tanggal 14 Mei 2024 pukul 23.59 WITA. Kita menerima pendaftaran 15 Parpol terakhir mendaftar Partai Gelora sekira pukul 23,15 WITA,” terang Rudianto.
Ia menambahkan hingga berakhir pendaftaran pukul 23.59 WITA pantau di KPU Polman terdapat tiga Parpol tak mendaftarkan Bacalegnya. Ketiganya itu Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Buruh. KPU juga tak mendapatkan konfirmasi dari ketiga Parpol tersebut tak mendaftar. (mkb)