Pemilih Harus Cermat Memilih

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Beberapa partai politik di Sulbar digadang-gadang masih akan mencalonkan anggotanya yang pernah atau sedang terjerat kasus hukum.

Masyarakat pun diminta untuk terlibat aktif mencermati dan menyeleksi bakal calon legislatif (bacaleg) maupun calon senator di Pemilu 2024.

Jika ada hal yang dirasa mengganjal, masyarakat mesti menyampaikannya kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

“Masyarakat harus aktif untuk mengamati dan menyeleksi para bacaleg. Pasca penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara, red), KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan,” kata Dosen Politik, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Unsulbar, Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah, kepada Radar Sulbar, Selasa 9 Mei.

Menurutnya, jika ternyata ada bacaleg terbukti tidak memenuhi syarat karena berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, maka bacaleg tersebut harus diganti oleh parpol.

Selain itu, kata dia, kepolisian dan pengadilan juga mesti benar-benar selektif mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan (suket) bebas pidana.

“Jangan sampai kecolongan pada saat mengeluarkan dokumen SKCK dan suket bebas pidana sebagai syarat pendaftaran bacaleg. Syarat dan ketentuan menjadi caleg sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ketua KPU Sulbar, Rustang menerangkan, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan bacaleg yang terjerat masalah hukum tetap masih bisa mendaftar. Namun, begitu ada putusan inkrah pengadilan langkah bacaleg tersebut akan terhenti dengan sendirinya.

“Selama diajukan partainya dan kita belum lihat ada putusan inkrah, tetap bisa berjalan. Tapi dalam perjalanannya ketika sudah ada putusan inkrah, di situ dia akan berhenti. Bahkan jika namanya sudah masuk dalam DCT pun akan diganti,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, bacaleg yang sudah menjalani masa pidana penjara harus menunggu hingga lima tahun pasca selesainya dia menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

“Kalau sudah ada putusan inkrah penjara di atas lima tahun tentu sama sekali tidak bisa mendaftar sampai jeda lima tahun,” ungkapnya.

Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin menambahkan, seluruh berkas yang dimasukkan bacaleg nantinya akan diverifikasi administrasi. Nama-nama yang mendaftar juga akan ditampilkan sehingga bisa diketahui masyarakat.

“Seluruh berkas kita akan lakukan verifikasi administrasi dan namanya diumumkan. Masyarakat bisa masukkan tanggapannya. Kalau statusnya masih tersangka masih bisa mendaftar karena belum ada putusan inkrah,” tandasnya. (ajs/jsm)

NAMA BACALEG YANG SUDAH DAFTAR DAN PERNAH/MASIH BERMASALAH HUKUM
1. Nama Bacaleg : Andi Dody Hermawan.
Partai : Hanura
Kasus : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara dengan Fungsi Lindung.

2. Nama Bacaleg : Syamsul Bahri
Partai : Nasdem
Kasus : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Hutan Negara dengan Fungsi Lindung.

3. Nama Bacaleg : Sukri Umar
Partai : Demokrat
Kasus : Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Multifungsi

4. Nama Bakal Calon DPD RI : Abd. Jawas Gani
Kasus Utang Piutang : Terlapor di Polresta Mamuju.

  • Bagikan