MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) atas risiko kematian yang dialami oleh dr. Harman Haba yang berprofesi sebagai dokter di RS Mitra Manakarra Kota Mamuju, Kamis 4 Mei 2023.
Santunan yang diberikan adalah santunan Jaminan Kematian & Jaminan Hari Tua sebesar Rp 42.965.300. Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Akhmad Hidayat Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat dan Awaluddin Bustamin Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Barat kepada istri almarhum ibu Sri Utami.sebagai ahli waris. Penyerahan tersebut juga saksikan langsung oleh Kepala Tata Usaha Rumah Sakit MItra Manakarra bapak Muchtar SKM.
Tentunya kami turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga almarhum. Kami hadir untuk memberikan santunan ini karena almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Mitra Manakarra. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, semoga dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan,” kata Akhmad Hidayat.
Akhmad Hidayat menambahkan program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.
“Dengan manfaat yang begitu besar, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja mampu bekerja lebih keras dan lebih produktif tanpa dihantui kecemasan menghadapi risiko sosial karena telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK karena apapun pekerjaan anda, semua bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai dengan salah satu tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” tutup Akhmad Hidayat. (adv)