POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena PPS membuat Berita Acara Perubahan secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Dan perubahan tersebut dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan. Selain itu, mereka melakukan perubahan diluar jadwal yang ditetapkan.
Hal itu berdasarkan hasil pengawasan melekat oleh beberapa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran itu sebagai upaya terciptanya pemilu yang baik serta adanya data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
“Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini bukan untuk mencari kesalahan bagi penyelenggara teknis, namun Bawaslu dan jajarannya hanya ingin memastikan Pemilihan Umum di tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. tangkas Saifuddin, Senin 8 Mei 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Polman, Arham Syah
mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap PPK dan PPS serta saksi.
“Hasil kajian teman-teman panwascam terbukti beberapa PPS dan PPK di Kabupaten Polewali Mandar melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu” pungkasnya.
“Ini peringatan bagi teman teman Penyelenggara Teknis, sebaiknya setiap apapun yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan yang paling penting adalah, setiap tindakan harus dilakukan secara terbuka, dan jangan ada kesan tertutup”. tambahnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
Fitrinela Patonangi mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terhadap kinerja yang selama ini dilakukan.
“Saya sangat mengapresiasi tugas dan fungsi yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terkait kinerja yang selama ini dilakukan, ini adalah wujud bahwa Bawaslu hadir menjaga proses Pemilu bisa berjalan lancar dan kualitas Pemilu tahun 2024 bisa terjaga” Ungkap Fitri
Fitrinela Patonangi juga menambahkan bahwa tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya adalah berdasarkan perintah undang-undang.
“Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sampai ke jajaran Pengawas Adhoc, terdapat Potensi pelanggaran yang dapat diproses dan ditangani demi tegaknya keadilan Pemilu agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tambah Fitri
Pada kesempatan yang sama melalui Whatsapp Muhammad Subhan anggota Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) yang juga Membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi berpesan agar jajaran pengawas memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
“saya berharap Bawaslu Kabupaten sampai ke jajaran Adhoc memperhatikan segala ketentuan yang mengatur terkait dengan temuan dan mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, jika tidak terdapat ada yang dilanggar maka laksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku” tangkas Subhan (mkb/jaf)