MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Sebanyak 142 orang peserta magang yang di tempatkan di 26 perusahaan mendapatkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) selama mengikuti program Pemagangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat.
Program tersebut merupakan kerjasama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat dengan Forum Komunikasi Jaringan Pemagangan Provinsi Sulbar.
Asisten 1 Pemprov Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan agar para peserta magang untuk senantiasa respek terhadap lingkungan kerja mereka.
“Saya mengimbau kepada para peserta magang agar respek di lingkungan tempat kerja nanti. Respek itu penting, baik kepada perusahaan tempat anda bekerja maupun bagi pengguna jasa perusahaan tersebut,” jelas Herdin dalam sambutannya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (P2TK), Sandy, menyebutkan
Anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti magang tersebut ditanggung oleh Disnaker Sulbar.
“Kami menganggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan peserta magang untuk diikutkan dalam program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” kata Sandy.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Insan Alif L Sadarang, mewakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menyampaikan, peserta Pemagangan Dalam Negeri Provinsi Sulbar mendapat perlindungan JKK dan JKM selama 5 bulan yang ditandai dengan penyerahan kartu simbolis kepada peserta magang.
“Peserta pemagangan yg mengalami resiko kecelakaan kerja,biaya pengobatan & perawatannya akan ditanggung bpjs ketenagakerjaan dan jika mengalami resiko meninggal dunia,maka ahli wari akan mendapatkan santunan sebesar 42juta” jelas Insan.
Insan dalam pemaparannya menyebutkan sejumlah manfaat yang diberikan kepada peserta magang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengikuti program pemagangan tersebut.
Di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat Akhmad Hidayat mengatakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja baik formal maupun informal.
“Terkait peserta magang,untuk kepesertaannya bisa didaftarkan secara mandiri atau didaftarkan oleh penyelenggara magang . Apabila program magang dimaksud telah selesai dan peserta magang tersebut diterima oleh perusahaan maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mendaftarkan pekerja tersebut dalam program Jamsostek” tutup Akhmad Hidayat. (*)