PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – KPU Pasangkayu menggelar sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten, Jumat 28 April. Termasuk soal berkas persyaratan yang harus dipenuhi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin, ia menyampaikan pendaftaran calon anggota DPRD kabupaten saat ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. “Sekarang (pendaftaran, red) lebih mengedepankan sistem digital melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Para calon tidak repot-repot lagi membawa berkas ke KPU. Semuanya diapload di aplikasi Silon,” kata Farhanuddin.
Selanjutnya nanti, KPU sesuai tingkatan kemudian melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang diapload ke aplikasi.
Parpol diminta melakukan verifikasi berkas secara selektif saat proses perekrutan calon anggota legislatif (Caleg), sebelum berkas tersebut diapload ke aplikasi Silon.
Farhanuddin meminta koreksi berkas internal Parpol dimaksimalkan untuk membantu KPU memastikan keabsahan semua berkas para calon anggota legislatif.
“Banyak kasus terjadi terkait dokumen persyaratan palsu. Seperti misalnya ijasah palsu. Nah kami harap kasus seperti ini tidak lagi terjadi kedepan. Olehnya penting memaksimalkan seleksi berkas internal partai sebelum berkas diapload ke Silon,” papar Farhanuddin.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menyampaikan, pengajuan bakal calon Caleg kabupaten mulai 1 Mei hingga 14 Mei. Verifikasi berkas dilakukan dari 15 Mei hingga 23 Juni.
“Kami berharap proses verifikasi berkas berjalan lancar, tidak ditemukan berkas yang diragukan keabsahannya. Mari kita semua berkomitmen mewujudkann Pemilu yang jujur, berintegritas dan berwibawa,” pinta Syahran.(nur/jsm)