Besok, Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya

  • Bagikan
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. --ist--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Besok, Senin 1 Mei 2023 bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) resmi dibuka.

Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dibuka KPU mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, 30 April 2023 melalui kanal YouTube KPU RI.

Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan bahwa seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

“Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” katanya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.

Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version