PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID — Sengketa tapal batas antara Pasangkayu Sulbar dengan Donggala Sulteng, akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Permendagri Nomor 60 tahun 2018, yang diajukan oleh Pemkab Pasangkayu.
Dalam surat informasi perkara dari MA yang diterima Pemkab Pasangkayu, diberitahukan bahwa permohonan pemohon yakni Pemkab Pasangkayu dinyatakan dikabulkan. Perkara diputus pada 28 Maret 2023.
Dengan dikabulkannya permohonan Pemkab tersebut, maka Permendagri Nomor 60 tahun 2018 tentang batas wilayah antara Pasangkayu dan Donggala, dinyatakan batal demi hukum.
Batas kedua wilayah kembali berpedoman pada Kepmendagri Nomor 52 tahun 1991.
Asisten III Pemkab Pasangkayu Muh. Abduh, menyampaikan dengan adanya putusan MA itu, diharap pihak-pihak terkait mau menerima dengan lapang dada. Berbesar hati menerima batas wilayah sesuai dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991.
Ia pun berharap pengembalian tapal batas secara teknis dilapangan bisa segera dilakukan.
“Kita tinggal menunggu dukungan Pemprov Sulbar, terutama terkait pendanaan dilapangan. Karena Pemkab tidak memiliki biaya untuk itu. Kalau sudah ada, baru kita sama-sama turun lapangan mengembalikan patok batas sesuai dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991, yang ditandai dengan patok Topdam (Topografi Daerah Militer.red),” terangnya, Kamis 27 April.