Dijelaskanya, dalam pengembalian tapal batas, Pemkab Pasangkayu dan Pemkab Donggal masing-masing dibawah Koordinasi Kodam XIII Merdeka dan Kodam XIV Hasanuddin.
Kedua Kodam inilah yang berwenang menetapkan patok batas sesuai dengan patok Topdam yang sudah ada sebelumnya.
“Batas wilayah administrasi kita dulu ini kan ditandai dengan patok Topdam, milik Kodam VII Wirabuana dulu, yang sekarang menjadi Kodam XIV Hasanuddin, nah jadi merekalah yang kembali berwenang untuk mengembalikan tapal batas ini, Pemkab Pasangkayu dan Donggala hanya berada dibawah Koordinasi mereka,” sambung Abduh.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Pemkab Pasangkayu mengajukan uji materi atas Permendagri nomor 60 tahun 2018 ke MA.
Pemkab merasa dirugikan, karena lahirnya Permendagri itu membuat sebagian wilayah Pasangkayu masuk menjadi wilayah Donggala Sulteng.
Pasangkayu terpaksa kekurangan wilayah sekira 8.232 kilometer persegi, yang membentang dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya, dan Bulutaba.
“Kemendagri mengabaikan beberapa fakta-fakat dalam melahirkan Permendagri nomor 60 tahun 2018. Sehingga sangat merugikan Pasangkayu. Diantaranya tidak mengindahkan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah, serta cacat materil karena bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial” terang Muh. Abduh beberapa waktu lalu. (nur/jsm)