Pekan Depan Pendaftaran Bacaleg Dibuka, Wajib Membuka RKDK

  • Bagikan
Anggota KPU Sulbar, Said Usman Umar dan Ketua KPU Mamuju, Hamdan.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bakal dibuka pada 1-14 Mei 2023, mendatang.

Kepastian jadwal pencalonan legislatif tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebelum melakukan pendaftaran, mereka yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg mesti mengajukan diri ke KPU untuk mendapatkan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Anggota KPU Sulbar, Said Usman Umar menerangkan, setelah mendapatkan akses Silon, calon peserta kemudian harus mengisi daftar bacaleg.

Setelah itu, mereka diharuskan mencetak formulir pengajuan bacaleg yang nantinya diserahkan ke KPU pada saat masa pendaftaran.

“Semua peserta harus mengunggah dulu di Silon setiap syarat menjadi bakal calon,” kata Said Usman, saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Terkait kuota, kata dia, jumlahnya masih sama dengan Pemilu 2019 lalu. Hanya saja, terjadi perubahan pada komposisi bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan.

  • Bagikan

Exit mobile version