“Kami lebih menyarankan itu agar ke bank nasional,” ucap Hamdan.
Hamdan menuturkan, untuk limit RKDK, pihaknya masih menunggu aturan lebih detail tentang dana kampanye.
“Tujuan dari RKDK tersebut agar anggaran Parpol tidak dicampuradukan dengan dana-dana yang lainnya. Sehingga, dapat langsung diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan berapa yang digunakan,” bebernya.
Secara teknis, kata dia, rekening dari setiap peserta Pemilu 2024 akan langsung terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dan PPATK. (ajs/*)