“Sementara, wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator dengan kondisi geografis kepulauan yang dikelilingi perairan yang luas,” ujarnya.
BMKG menjelaskan, gelombang panas biasanya terjadi berkaitan dengan berkembangnya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area dengan luasan yang besar secara persisten dalam beberapa hari. Itu berkaitan dengan aktivitas gelombang Rossby di troposfer bagian atas.
Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menekan udara permukaan sehingga termampatkan dan suhu permukaan meningkat karena umpan balik positif antara massa daratan dan atmosfer.
Pusat tekanan atmosfer tinggi itu menyulitkan aliran udara dari daerah lain mengalir masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi itu berkembang di suatu area karena umpan balik positif antara daratan dan atmosfer, semakin meningkat panas di area tersebut. Itu juga yang menyulitkan awan tumbuh di wilayah tersebut.
Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca dengan kenaikan suhu panas yang tidak biasa. Biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih.
Selain itu, untuk termasuk kategori gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Misalnya, 5 derajat Celsius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum.
Jika memakai indikasi di atas, lanjut Dwikorita, fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia tidak termasuk dalam kategori gelombang panas.
“Secara karakteristik fenomena, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus biasa dan terjadi setiap tahun,” ujarnya.