MEMASUKI bulan Ramadan, beberapa jenis harga bahan pokok mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan adanya kenaikan jumlah permintaan atas bahan pokok tersebut, juga terjadi karena dipicu kenaikan jalur distribusi dan logistik.
Oleh: Syahrinullah (Dosen FE UT Majene)
Hal ini terus berlangsung hingga saat ini, khususnya untuk beberapa komoditi yang dijual di pasar di seluruh wilayah Sulbar.
Fenomena naiknya harga sembako di bulan Ramadan di pasar sudah menjadi hal yang wajar. Kenaikan harga saat ini terjadi pada komoditi seperti beras, telur, cabai, ayam dan lainnya.
Kita akan mencoba membahas beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan harga saat bulan ramadan dan menjelang lebaran. Hal ini memang menjadi langganan setiap tahunnya, meningkatnya harga pangan dipicu bertambahnya jumlah permintaan barang, naiknya permintaan barang tidak disertai dengan kesiapan pasokan barang, sesuai hukum dasar ekonomi “jika permintaan meningkat sedangkan pasokan barang yang disediakan a terbatas, maka harga barang akan meningkat”.
Pada saat puasa dan menjelang lebaran harga barang mengalami peningkatan yang pesat, karen jumlah barang yang diminta terus meningkat, sedangkan jumlah barang tetap atau cenderung kurang. Namun ketika tidak terjadi lebaran atau hari besar lainnya, jumlah barang yang diminta relatif dan jumlah barang yang disediakan juga relatif.
Dalam mekanisme pasar terdapat hubungan antara permintaan dan penawaran. Yang mana permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang dengan berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu.
Faktor yang mempengaruhi permintaan yaitu harga barang itu sendiri, harga barang lain, tingkat pendapatan per kapita, selera masyarakat, perkiraan harga barang di masa depan.
Hukum permintaan berbunyi “jika harga barang naik, maka jumlah barang yang diminta sedikit. Sebaliknya, jika harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta meningkat”.
Selain permintaan, ada juga definisi penawaran yaitu jumlah barang yang ditawarkan produsen dalam tingkat harga selama satu periode waktu tertentu. Faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, biaya produksi, kemajuan teknologi, pajak, dan perkiraan barang dimasa depan.
Hukum penawaran berbunyi “jika semakin tinggi harga barang, maka jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak, sebaliknya jika semakin rendah harga barang, maka jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit”. Salah satu penyebab terjadinya harga barang terus melambung tinggi dikarenakan adanya supply dan demand.
Dalam kondisi harga kebutuhan pokok meningkat drastis, maka sebagian besar masyarakat mengeluh, dan kemudian akan menambah beban anggaran yang dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menyikapi permasalahan tersebut, masyarakat berinisiatif untuk meminimalisir kebutuhannya dengan cara memperkecil pengeluaran dan mengurangi jumlah barang yang dibeli dikaitkan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dibulan ramadan dan menjelang lebaran, meningkatnya harga dipicu oleh bertambahnya jumlah permintaan barang, naiknya permintaan terhadap barang tidak disertai dengan kesiapan pasokan barang, sesuai dengan hukum dasar ekonomi “jika permintaan meningkat sedangkan pasokan barang yang disediakan hanya terbatas, maka harga barang akan mengalami peningkatan.”
Dalam kalkulasi secara umum, jika kenaikan harga pangan pada bulan puasa dan menjelang lebaran masih berkisar ± 20%, hal ini masih dianggap kenaikan harga pangan terjadi secara normal.
Tetapi lain dengan kenaikan harga yang mencapai angka lebih dari 20% sampai 40%. Harga pangan yang melonjak seperti itu menyebabkan pengeluaran masyarakat pada bulan puasa dan menjelang lebaran mengalami kenaikan secara drastis.
Kenaikan harga pangan seolah tetap tak tebendung di bulan Ramadan karena dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, berlebihan dalam membeli barang kebutuham pokok, sehingga meningkatkan jumlah permintaan barang; terjadinya monopoli pasar antara penjual dengan penjual, bersaing untuk menaikkan harga di atas perkiraan harga semula, perbedaan ketersediaan stok bahan pangan di berbagai wilayah, kenaikan harga bahan bakar minyak yang melambung tinggi ketika bulan puasa atau menjelang lebaran, dan terganggunya transportasi saat awal bulan puasa hingga menjelang lebaran, karena banyaknya masyarakat yang mudik ke daerah asal.
Apabila pendapatan mereka sesuai dengan harga bahan pangan, kemungkinan masyarakat tidak berfikir harga menjadi penghalang untuk memenuhi kebutuhannya, berbeda dengan masyarakat kelas atas yang memiliki pendapatan yang cukup, mereka tidak kebingungan ketika terjadi kenaikan harga bahan pangan.
Kondisi ini kadang memberikan keuntungan yang berlipat ganda bagi pedagang pada saat bulan puasa atau menjelang lebaran. Apabila pedagang menaikkan harga bahan pangan, masyarakat juga masih akan terus membelinya, karena itu termasuk kebutuhan pokok dalam keluarganya, bahkan sampai berebut bahan pangan dengan pembeli lainnya.
Namun kebanyakan mereka tidak melihat stok barang kebutuhan pokok yang tersedia.
Untuk mengantisipasinya, maka hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyeimbangkan produksi barang sesuai dengan kebutuhan pasar; menggerakkan operasi harga pasar, sehingga pedagang tidak lagi curang dalam memberikan harga, mengendalikan produksi barang, sehingga tidak terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok.
Pentingnya intervensi pemerintah berupa price control bertujuan untuk menetapkan suatu harga maksimum (barang atau jasa tertentu), tindakan tersebut bersifat selektif atau universal.
Jadi pembentukan harga pasar atau penentuan harga pasar tidak diserahkan kepada mekenisme pasar, melainkan intervensi pemerintah yang ikut hadir dan memberikan solusi terbaik dalam kondisi harga yang relatif walaupun pada kenyataannya upaya pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga kebutuhan pokok belum juga menunjukkan hasil yang maksimal, masih terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pedagang yang mengingnkan keuntungan yang lebih banyak. Tradisi kenaikan harga menjelang lebaran masih saja terjadi tiap tahunnya.
Upaya yang dilakukan agar tidak terjadi lagi kenaikan harga kebutuhan pokok : 1) Meminta pemerintah untuk mengadakan pasar murah, sehingga harga kebutuhan pokok bisa terjangkau oleh konsumen kelas bawah khususnya untuk kebutuhan pokok daging sapi, ayam, gula, minyak goreng dan telur; 2) Adanya kegiatan operasi pasar yang dilakukan 2-3 bulan sekali, terutama pada saat menjelang lebaran; 3) Memperbaiki prasarana yang kurang memadai dalam distribusi agar penyaluran barang produksi tidak terjadi keterlambatan dan gangguan; 4) Pembagian stok barang kebutuhan pokok disebarkan secara merata di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil yang jauh dari kepadatan kota; 5) Melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok saat menjelang lebaran; 6) Melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sengaja menaikkan harga kebutuhan pokok. Dengan demikian stabilitas harga baik di bulan puasa maupun menjelang lebaran dapat sedikit kita jaga. (***)