TANGERANG, RADARSULBAR.CO.ID – Para kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diwanti-wanti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atau pungutan liar alias pungli.
Larangan minta THR ini juga berlaku bagi seluruh jajaran di kantor pemerintahan desa se-kabupaten Tangerang.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mengungkapkan, pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau seluruh kades dan jajarannya diimbau tidak meminta-minta THR ke pihak-pihak tertentu.
“Itu (minta THR) merupakan tindakan yang dilarang,” ucap Yayat, Kamis 13 April 2023.
Menurut dia, tindakan minta THR oleh pejabat publik masuk kategori gratifikasi.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang,” ujarnya
“Dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Mantan camat Tigaraksa ini juga menegaskan, jika ada kades ataupun jajarannya yang terbukti meminta THR kepada pelaku usaha, pihaknya pun tidak segan untuk memproses sanksinya.
“Sanksinya ada lembaga yang mempunyai kewenangan dalam ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” tandasnya. (fin)