POLEWALI, RADARSULBAR.CO.ID — Sejumlah ASN Pemkab Polman mempertanyakan kejelasan pembayaran Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin)
Salah seorang ASN Pemkab Polman yang tak ingin disebutkan namanya mengaku mendapat informasi tahun 2023 ini TPP untuk ASN ditiadakan. Kata dia jika ini terjadi berarti hanya ASN Polman dari enam kabupaten di Sulbar yang tak mendapatkan TPP atau Tukin.
Apalagi sudah memasuki pertengahan bulan April 2023 kejelasan TPP untuk ASN makin kabur. Untuk itu, sejumlah ASN Polman pertanyakan pencairan TPP.
“Tak ada yang salahkan kalau kami tanya TPP karena itu merupakan tambahan pengasilan ASN. Tanggung jawab sudah kita jalankan, pun dengan aturannya. Jadi sekarang tinggal tanya hak kami berupa TPP,” cetus ASN yang sering tugas di lapangan ini.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Polman, Bebas Manggazali dan Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman Mukim Tohir memberikan penjelasan berbeda terkait dengan kejelasan pembayaran TPP ASN Polman, Rabu 12 April.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada tahun 2021 lalu TPP ASN di Pemkab Polman hanya beberapa bulan dibayarkan hingga akhir tahun. Padahal TPP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Terancam tidak dapat lagi dibayarkan di tahun 2023.
Sekkab Polman Bebas Maggazali menyampaikan yang tidak dibayarkan tahun kemarin beberapa bulan. Ia mengatakan variabel yang mempengaruh peningkatan kinerja ada beberapa syarat antara lain kenaikan pangkat, penghargaan terhadap jabatan dan yang terpenting yang mensejahterakan.
“TPP atau tambahan penghasilan bagi ASN ini dan dengan sendirinya akan meningkat jika kinerjanya bagus. Tetapi kedispilinannya kurang akan dipotong. Namun jika anggarannya tidak ada apa yang mau dipotong. Sementara disisi lain kita paksakan agar meningkatkan kinerja sementara kesejahteraannya,” jelas Bebas Manggazali.
Lanjutnya, pembayaran TPP bukan hal wajib tapi tanggungjawab pimpinan bagaiamana meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga ASN. Ia juga mengungkapkan, besaran anggaran TPP selama sepuluh bulan yang tidak dibayarkan mencapai Rp 30 miliar.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Polman Mukim Tohir menjelaskan pembayaran TPP ASN tahun 2022 tetap dilakukan pembayaran dan data realisasi pembayarannya ada. Kemudian terkait dengan isu peniadaan pembayaran TPP ASN tahun 2023 yang memang hingga bulan April ini dikeluhkan oleh sejumlah ASN. Ini menjadi topik hangat di kalanan ASN. Mukim mengatakan akan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk tahun 2023, sementara dihitung kembali, berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Insya Allah sudah lebaran akan di bahas kembali dengan TAPD,” tandas Mukim saat dikonfirmasi, Rabu 12 April. (arf/jaf)