JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Rekaman percakapan yang diduga antara Ketua KPK Firli Bahuri dan anggota KPK asal Polri beredar di media sosial.
Suara rekaman tersebut menggambarkan sebuah perdebatan dalam rapat antara Firli dan anggota Polri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK berujung pada aksi walk out.
Pegawai KPK walk out karena tak terima Brigjen Endar Priantoro dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ada dua potongan rekaman suara yang diunggah akun @dimdimxxxx.
Pada rekaman tersebut terdengar suara Firli menyampaikan pesan:
“Saya mohon maaf saya tidak memberi kesempatan untuk bicara, tapi yang pasti, saya titip itu saja, tolong ya, jangan bersumber dari kita. Baik terima kasih. Saya akhiri Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” bunyi rekaman tersebut.
“Mohon izin, pak Ketua,” jawa pegawai KPK asal Polri.
“Ya,” jawab Firli.
“Siap, mohon izin, terima kasih,” lanjut pegawai.
“Mau menyampaikan enggak?,” kata Firli
“Siap,” jawab pegawai.
“Monggo silakan,” kata Firli.
Kemudian muncul suara yang diduga pegawai KPK asal Polri meminta kepada Firli tetap mempertahankan Brigjen Endar.
“Saya mewakili rekan-rekan dari penindakan, penyidikan-penyelidikan PNYD Polri, terima kasih Bapak, Bapak sudah banyak memberikan banyak arahan, sejak 2018-2017 Bapak di sini. Bapak sudah mendampingi kami sebagai Deputi kemudian sampai menjadi Ketua KPK. Hanya saja, menurut kami Bapak, jadi Bapak perlu membuat statement bahwa ini memang surat yang Bapak kirimkan pengembalian pak Endar, kami sangat berharap Bapak bahwa pak Endar tetap di sini.
Kami berharap semuanya, baik penyidik maupun penyelidik berharap pak Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan dan melaksanakan tugas-tugasnya seperti biasa, seperti itu. Kalau memang Bapak tetap mengeluarkan surat pengembalian pak Endar dan pak Endar tidak boleh atau tidak berkesempatan untuk berdinas lagi di sini, mohon maaf, Bapak, kami selalu junior Bapak, mohon maaf sekali Bapak, kami walk out untuk sekarang ini Bapak. Kami keluar dari forum ini, dari ruangan ini. Dan mohon maaf Bapak, kami atas perintah Bapak kami melanggar.”
Namun pegawai KPK lantas berkata, “Siap, izin rekan-rekan [menyerukan terhadap rekan pegawai lain untuk keluar ruangan]”.
Setelah itu, pegawai KPK asal Polri izin pamit meninggalkan ruangan. Namun, Firli menahannya.
“Duduk dulu. Saya tahu anda, anda tahu saya, bukan baru lahir saya. Maka tadi saya sudah sampaikan keputusan ini adalah bukan keputusan sendiri, paham ya? Paham? Harus dipahami dulu. Ini bukan urusan pribadi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, tidak ada sama sekali, jangan dibawa, tidak ada konflik bagi saya, mohon maaf. Saya tidak ada konflik pribadi dengan adik-adik saya, paham?” dikutip Senin, 10 April 2023
Lalu dijawab pegawai KPK asal Polri, “Siap kami pamit.”
Firli kemudian menahannya mereka, “Sebentar dulu dong.”
Kemudian pegawai KPK asal Polri menjawab, “Saya pikir tidak ada arahan.”
“Bukan, ini belum selesai,” balas Firli.
Dipelajari Dewas KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait pemberhentiannya.
“Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya,” kata anggota Dewas KPK Tumpak Panggabean di Jakarta, Rabu 5 April 2023.
Tumpak mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu menggelar pertemuan untuk membahas dan mempelajari laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Hari Senin kami bicara bersama dengan Dewas yang lain, kami tentukan strateginya gimana,” ujarnya.
Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.
“Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” kata Endar.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (fin)