Disnaker Sulbar Harap, Bimtek Akreditasi LPK Dapat Mengurangi Angka Pengangguran di Sulbar

  • Bagikan
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sulbar, Sandy menyampaikan sambutan dihadapan peserta dan narasumber Bimtek Akreditasi.

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi program Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tahun 2023 di Hotel Luke’s Mamuju, Rabu, 5 April 2023.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sulbar, Sandy mengatakan, perkembangan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Ini bisa dilihat dengan adanya kelebihan tenaga kerja serta terbatasnya kesempatan kerja yang tercipta pada setiap sektor, sehingga terjadi pengangguran.

“Angka pengangguran di Sulbar tercatat 3,13 persen atau sekitar 22,21 ribu orang dari penduduk usia kerja 1,008 juta orang. Dengan adanya LPK ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengurangi pengangguran. Sebab, jika tenaga kerja terlatih, maka tenaga kerja dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan,” ujarnya mewakili Plt. Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri.

Sandy menjelaskan, pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

“Akreditasi adalah proses pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga pelatihan kerja telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja berbasis kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan/atau Standar Kompeten Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan/atau standar internasional dan/atau standar khusus,” paparnya.

Sedangkan LA-LPK atau Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga independen yang dibentuk dengan keputusan menteri yang mempunyai otoritas memberi status akreditasi kepada lembaga pelatihan kerja (LPK).

“Akreditasi LPK oleh LA-LPK terdiri dari delapan standar dimana LPK harus memenuhinya agar dapat menawarkan pelatihan sesuai kualifikasi KKNI yang dijabarkan dalam standar kompeten kerja nasional Indonesia yang disetujui secara nasional serta menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kualitas yang diinginkan,” tambahnya. 

Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja  dan meningkatkan kredibilitas LPK, maka perlu dilakukan akreditasi terhadap LPK dimana akreditasi merupakan suatu asesmen yang independen agar LPK memberikan layanan pelatihan yang bermutu tinggi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan program pelatihan kerja dan mengacu kepada Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI). 

LPK harus diakreditasi untuk mengajarkan pendidikan kejuruan dan pelatihan kerja yang akan memberikan SKK atau klaster SKKNI dari jalur kejuruan dalam KKNI. Suatu LPK dapat juga diakreditasi untuk memberikan pendidikan kejuruan dan pelatihan kerja berdasarkan standar lainnya, sebagai contoh standar internasional atau standar khusus.

“Dalam momen bimtek akreditasi program LPK ini, mari kita tingkatkan peran dan fungsi LPK dalam menciptakan tenaga terampil yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya di Sulbar,” tutupnya. 

Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas Disnaker Sulbar, A. M. Arnas Patonangi mengatakan, kegiatan akreditasi program lembaga pelatihan kerja bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas lembaga pelatihan kerja.

 “Kegiatan ini kita laksanakan selama dua hari, tanggal 5-6 April 2023. Pesertanya diikuti oleh tujuh LPK dan tiga BLKK, yaitu; LPK Ayu Lestari; LPK Uci; LPK Rahayu; LPK Bina Bersama; LPK Mudicom; LPK Winayaka Training Center dan LPK Rafa. Selain itu, BLKK Ponpes Al-Munawarah; BLKK Ponpes Al-Hikmah serta BLKK Ponpes Salapiyah Parappe,” ujarnya selalu Ketua Panitia. (ian)

  • Bagikan

Exit mobile version