MAROS, RADARSULBAR.CO.ID — Penyidik kepolisian segera menetapkan tersangka atas Kasus tewasnya mahasiswa, Virendy Marjefy Wehantouw, saat mengikuti Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Pengacara pihak pelapor,Yodi Kristianto mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait kasus tersebut. Jelasnya pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak
“Kita bekerja secara profesional dan memberi ruang bagi penyidik untuk fokus pada pencarian bukti dan tersangka utama,” singkatnya kepada awak media, Selasa 28 Maret 2023.
Jelasnya pihak keluarga almarhum Virendy sudah memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik pada 27 Maret.
Dalam kesempatan itu, Penyidik Polres Maros juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maros. Penyidik, setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait, pihak Polres Maros akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Informasi yang dihimpun, dalam mengawal dan mencari keadilan serta mengusut tuntas kasus kematian Virendy, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Propam Presisi, hingga LPSK di Jakarta. (*)