Pemkab Mamasa Tanggapi Aksi Demo, Begini Penjelasannya

  • Bagikan
BERI TANGGAPAN. Kepala Bidang (Kabid) Humas Dinas Komunikasi dan Informatika, Demmaelo memberi klarifikasi terkait tuntutan warga saat aksi demo, Rabu 19 Maret 2023. --Zul Fadli/Radar Sulbar--

MAMASA, RADARSULBAR.CO.ID – Aksi demo yang diprakarsai guru, honorer tenaga kesehatan (Nakes), aparat desa hingga mahasiswa yang tergabung dalam Poros Rakyat Mamasa, menjadi polemik.

Demonstran menuntut haknya yang belum dibayarakan oleh pemerintah.

Pemkab Mamasa berikan penjelasan terkait aksi demonstrasi yang terjadi dalam dua pekan terakhir ini.

Menyikapi polemik tersebut, Pemkab melalui Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informatika, Demmaelo menyampaikan bahwa dalam penyusunan anggaran Pemkab Mamasa menganut sistem akumulasi belanja defisit ditambah dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian alokasi umum yang ditentukan penggunaannya.

Demmaleo menjelaskan APBD tahun 2022 ditetapkan tanggal 31 November 2022. Sedangkan PMK 212 diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2022 setelah penetapan APBD Tahun 2023.

“Hal itu yang menyulitkan Pemkab untuk menyesuaikan anggaran sesuai instruksi PMK 212,” terang Demaleo saat menggelar konferensi Pers, Rabu 29 Maret.

Menurutnya kondisi ini bukan hanya terjadi di Mamasa saja tapi terjadi semua daerah Indonesia terutama daerah yang PAD sangat minim.

Ia menjelaskan, terkait anggaran tunjangan sertifikasi guru belum terbayarkan pada tahun 2022 disebabkan pola penganggaran APBD Pemkab Mamasa menganut sistim akumulasi belanja defisit.

Sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan keempat digunakan sementara ke kegiatan yang tidak dipihak ketigakan dengan pertimbangan jika tidak dibayarkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari DAU tidak dapat dibayarkan (hangus).

“Penganggaran luncuran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) anggaran pokok tahun 2023, anggaran sertifikasi guru yang tertunda pembayarannya diakui sebagai utang dan akan dibayarakan sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya.

Terkait penghasilan tetap gaji dan tunjangan perangkat desa triwulan empat tahun anggaran 2022 juga diakui sebagai utang pada anggaran pokok APBD 2023. Ini akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, tuntutan beberapa aparat desa yang diberhentikan oleh Kedes sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan Ombusdman Sulbar untuk mengembalikan hak-hak aparat desa untuk sementara dipending.

Sebab gugatan perangkat Desa Sendana Kecamatan Mambi ditolak di PTUN Makassar dan telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkracht) untuk tindak lanjutnya akan dilakukan melalui proses tindak lanjut.

Demmaelo menambahkan terkait pencairan anggaran untuk tahun anggaran 2023, terjadi perubahan regulasi dimana pada tahun sebelumnya transfer dana DAU dari Pusat mutlak 1 per 12 setiap bulan dari nilai DAU yang ada dalam APBD. Namun dengan diterbitkannya PMK 212 berubah.

“Karena yang tidak ditentukan penggunaannya seperti gaji ASN, opearsional kantor (Rutin) dan transferannya dari pusat yang masih 1 per 12. Sedangkan yang ditentukan penggunaannya seperti anggaran kesehatan, PUPR dan pendidikan pengaturannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga 25 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk BPJS Kesehatan sudah mulai direalisasikan. (zul/mkb)

  • Bagikan