MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Andi Ruskati Ali Baal menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tokoh Masyarakat di Hotel Yaki Mamuju, Jumat, 31 Maret 2023.
Sosialisasi ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat dan menambah kepesertaan baru BPJS Ketenagakerjaan.
Saat menyampaikan materi, Andi Ruskati mengatakan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, Ia mengajak masyarakat khususnya yang mengikuti sosialisasi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Salahsatu contohnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka gaji akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun pertama. Selanjutnya, jika ditahun kedua pekerja masih sakit, maka akan dibantu sebesar 50 persen dari gaji pokok,” ujarnya.
Bahkan, Andi Ruskati bersedia membayarkan iuran peserta sosialisasi yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan kedepan. Premi yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Peserta sosialisasi yang belum masuk, diharapkan untuk mendaftar. Setiap bulannya kan Rp16.800 per orang yah, dikali 300 peserta. Nanti saya bayar selama tiga bulan,” ujarnya disambut tepuk tangan dari peserta.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Insan Ali mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat bisa menyadari pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta.
“Andi Ruskati merupakan suatu berkah bagi masyarakat Sulbar khususnya Mamuju, karena beliau sangat memperhatikan nasib pekerja di Sulbar,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Ali, warga bisa menghentikan atau memperpanjang masa kepesertaan setelah bantuan iuran berakhir. Jika tak berminat melanjutkan iuran, peserta tidak akan diberikan sanksi apapun. Namun kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan.
“Kalau jaminan lain itu, iurannya akan menumpuk kalau tidak dibayar. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjan itu berbeda. Kalau iurannya tidak dibayar, maka langsung tidak aktif,” tandasnya.
Dalam acara ini, Andi Ruskti juga menyerahkan santunan JKM kepada dua orang ahli waris masing-masing sebesar Rp.42 jt. (ian)