JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu tak habis pikir bisa dijerat oleh KPK.
Rafael menyatakan, selama ini selalu patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, pada 2011. Ia mengaku, kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun.
“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” kata Rafael kepada wartawan, Jumat (31/3).
Rafael menyatakan, selalu tertib dalam melaporkan SPT tahunan orang pribadi sejak 2002, dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Ia pun mengaku, kerap menaikkan nilai aset yang dimiliki saat menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, aset yang dilaporkan sejak 2012 hingga 2022, tak jauh berbeda. Namun memang terjadi perubahan nilai, karena menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP)
“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset jika dibutuhkan,” tegas Rafael.
Selain itu, Rafael juga mengaku kerap mengikuti program tax amnesty pada 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022. Hal ini tentunya sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
“Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri,” ucap Rafael.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih menyebut kliennya sebetulnya merupakan aset bagi negara. Karena, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.
“RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi,” ungkap Junaedi.
Junaedi menyatakan, Rafael secara sukarela melaporkan harta kekayaannya. Karena tidak memiliki niat jahat untuk kepentingan apapun.
“RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib,” ujar Junaedi.
Junaedi mengungkapkan, kenaikan harta Rafael pada 2022 yang mencapai Rp 56 miliar, bukan karena memiliki aset tambahan. Melainkan aset yang dimiliki terdapat kenaikan harga sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.
“Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset. RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” tegas Junaedi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri secara resmi membenarkan pihaknya menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. Namun, Ali tak menyebutkan nominal uang yang diduga telah diterima Rafael Alun.
“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” ucap Ali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
“Kami akan cek kembali, karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,” pungkas Ali. (jpg)