Pembatasan Penjualan Migor Kian Marak, KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan adanya praktek penjualan bersyarat atau pembatasan peredaran minyak goreng (Migor) di sejumlah daerah. Diduga dilakukan oleh pelaku usaha Migor, baik produsen maupun distributor.

Untuk itu, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M. Zulfirmansyah mengatakan, KPPU melakukan advokasi terhadap pelaku usaha minyak goreng.

“Penelitian di KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan
praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, tanpa diketahui praktik ini melanggar ketentuan persaingan usaha,” beber Zulfirmansyah Kamis 30 Maret 2023.

Ia mengaku beberapa temuan sudah dilanjutkan ke proses penegakan hukum.  Saat ini, lebih dari seratus pelaku usaha minyak goreng masuk penjaringan KPPU.

” 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng,” ucap Zulfirmansyah.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamenggala
menjelaskan, pasal yang menjadi acuan adalah Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat
dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Lanjut Mulyawan menyebutkan adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember 2022 hingga Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.

Sisi lain, pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng
rakyat. Namun sampai saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya
sekitar 24 persen dari total program minyak goreng rakyat.

“Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah. Adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita
di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak
sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau
menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.

Untuk itu KPPU menghimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan
(seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.

Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.

Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).

Melalui advokasi ini, KPPU berharap nantinya baik produsen maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena itu untuk tidak dilakukan di pasar.

“Serta diharapkan para pelaku usaha
ini dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik,
sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan
tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan,” pungkasnya. (jaf)

  • Bagikan