MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Investor atau pengelola parkir RSUD Sulbar Irfan menolak rencana perubahan tarif parkir di RSUD Sulbar.
Kabar perubahan tarif itu setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara RSUD Sulbar dengan DPRD Sulbar. Perubahan tarif dilakukan untuk menjawab tuntutan mahasiswa yang menganggap tarif parkir di RSUD Sulbar membebani masyarakat. Hanya saja, dalam menempuh kesepakatan atau mengatur tarif parkir dala RDP itu Namun pihak PT Indika selaku investor pengelola tidak dilibatkan.
Dia menjelaskan, tarif yang diberlakukan saat ini didasari atas peraturan direktur RSUD Sulbar dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, tentang perubahan atas Pergub Sulbar Nomor 4 Tahun 2021, tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Itulah menjadi dasar kesepakatan atau kontrak antara RSUD Sulbar dengan pihak pengelola parkir. Sehingga menurutnya rencana perubahan tarif parkir menciderai pergub tersebut.
“Kami selaku investor pengelola parkir RSUD Provinsi Sulbar tentunya kaget atas pemberintaan di media kemarin (soal RDP perubahan tarif). Kami sebagai investor hadir di sini karena melihat peluang bisnis dan memiliki acuan dan dasar hukum,” jelas Irfan, Selasa 28 Maret 2023.
Ia menyebut 60 persen dari hasil parkir masuk ke KAS RSUD Provinsi Sulbar. Hal itu menjadi kesepakatan bagi hasil antara PT. Indika dengan RSUD Sulbar.
Soal tarif yang diberlakukan sudah melalui berbagai kajian dan perhitungan. Karena itu, jika menurunkan tarif awal parkir maka pihaknya bakal mundur dan melepas semua sarana dan prasarana parkir di RSUD.
“Kemarin kita mulai kerja sama karena ada kesepakatan dan dasar hukum. Kalau mau dirubah tentu cabut dulu pergubnya,” tuturnya.
Diketahui tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan roda dua variatif. Untuk mobil dikenakan biaya Rp 4 ribu selama dua jam pertama. Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp 2 ribu per jamnya. Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp 16 ribu. Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari bakal membayar Rp 45 ribu. Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp 2 ribu untuk dua jam pertama. Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya. Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp 8 ribu dan paket rawat inap sebesar Rp 20 ribu.
Mengenai kesepakatan melalui RDP, Senin 27 Maret 2023, DPRD Sulbar bersama RSUD Provinsi Sulbar sepakat mengubah besaran tarif parkir di RSUD Provinsi Sulbar. Besaran parkir yang disepakati adalah Rp 2 ribu per hari bagi kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu per hari bagi kendaraan roda empat. Sistemnya tidak lagi dihitung per jam seperti sebelumnya.(ajs/jaf)