Terkait Laporan Ketua IPW, Wamenkumham akan Dipanggil Polisi

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memanggil Wamenkumham sebagai saksi terkait pelaporan Yosi Andika terhadap Ketua IPW. --Dok. Jawa Pos--

JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami laporan Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Dalam perkara ini, penyidik juga berencana memanggil Wamenkumham sebagai saksi.

“Sudah pasti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Wamenkumham),” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (28/3).

Namun, belum diketahui pasti kapan Wamenkumham akan dipanggil. Saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan barang bukti.

“Mungkin belum dalam waktu dekat ya (pemanggilannya), kami masih akan mempelajari dulu, akan mengumpulkan barang bukti dulu,” jelas Adi.

Sebelumnya, asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika merespon tegas laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Yosi memutuskan membuat laporan balik kepada Sugeng ke Bareskrim Polri, Jakarta.

“Bahwa kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW,” kata Yosi kepada wartawan, Selasa (14/3).

Yosi menilai Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan. Yosi beranggapan, Sugeng telah melakukan penggiringan opini publik sekaligus ujaran kebencian atau hate speech melalui pengaduan di KPK. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version