JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh tak boleh dicicil.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya dalam konferensi pers lewat virtual, Selasa (28/3).
Ketentuan tersebut diatur, kata Ida, melalui Surat Edaran dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Fahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun mengenai para pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, Ida menerangkan bahwa para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas berhak mendapatkan tunjangan tersebut dengan aturan lebih terperinci.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan kewajiban yang mesti dilakukan oleh perusahaan di mana pun di Indonesia. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pengupahan.
“Selain itu lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” jelas politikus PKB itu.
“Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Ida. (jpg)