MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulbar, mulai bekerja menyusun rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM).
Hal tersebut ditandai dengan berkunjungnya beberapa anggota DPRD Sulbar yang tergabung dalam pansus tersebut ke Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (17/3) lalu.
Ketua Pansus, Muhammad Jayadi mengatakan, saat ini pansus sedang sibuk melanjutkan pembahasan materi perda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, secara substansi tidak ada lagi hal yang menjadi permasalahan.
“Sisa sedikit persoalan teknis beberapa poin seperti bagaimana memformulasi rencana bisnis dari pihak perumda. Apakah akan memfokuskan pada satu objek tertentu seperti bidang migas atau bisa masuk pada bidang yang lain. Termasuk teknis pembagian laba sebagai pendapatan dari aspek dividen yang akan diperoleh oleh Pemprov Sulbar setiap tahun anggaran,” kata Jayadi, saat dikonfirmasi, Senin 27 Maret.
Ia pun menargetkan pembahasan oleh pansus akan masuk tahap finalisasi pada akhir bulan ini. Terpenting, kata dia, bulan ramadan tidak menyurutkan niat anggota pansus dalam mengikuti rapat pembahasan.
“Alhamdulillah (sejauh ini) tidak ada kendala, kita berjalan sesuai time schedule yang disusun Bamus,” ujarnya
Anggota Pansus, Muhammad Hatta Kainang mengatakan, kunjungan pansus ke Dirjen Migas beberapa waktu lalu untuk membahas lebih jauh tentang perubahan Perda Perumda SEM, terkait pengelolaan dan pembagian Participating Interest (PI) 10% yang telah diterima dari eksplorasi migas tersebut.
“Soal bagaimana proses kerja dan cara bisnis BUMD Migas, nantinya pansus akan cermati dan atensi karena perda ini nantinya menjadi dasar operasional BUMD untuk bergerak,” ujar Hatta Kainang, belum lama ini.
Dirinya berharap, melalui perubahan perda tersebut, PI yang sudah diterima Perumda SEM akan dikelola dengan baik sehingga mampu menghasilkan deviden dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.
“Kami meminta Penjabat Gubernur Sulbar untuk merumuskan kegiatan yang fokus dan jelas soal pertumbuhan ekonomi dengan pengawalan Kejaksaan Tinggi, Polda, BPK dan BPKP Sulbar sehingga efeknya sangat nyata kepada publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris menuturkan, perubahan perda dilakukan untuk mengikuti perubahan ketentuan. “Harus disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini,” bebernya.
Idris menambahkan, bisnis plan Perumda SEM tidak akan keluar dari sektor energi dan migas. “Misalnya menjadi perusahaan yang bisa mendirikan SPBU. Atau usaha bisnis bongkar muat bahan bakar. Tidak boleh bisnis lain karena sudah diatur Dirjen Migas,” tandasnya. (ajs/*)