JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang menjelaskan kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker 5/2023.
”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Dirjen Haiyani Rumondang.
Penjelasan ini disampaikan Dirjen Haiyani ketika menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global di Jakarta, Jumat (24/3).
Lebih lanjut Dirjen Haiyani mengatakan Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah.
Ketentuannya upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.
Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” terang Dirjen Haiyani.
Dia menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan harus memeriksa untuk memastikan perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota.
“Jadi ketika melakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” tegas Dirjen Haiyani.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menambahkan pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker 5/2023 serta peraturan perundangan lainnya.
“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” kata Yuli mengingatkan. (jpnn)