Diduga Edarkan Sabu IRT Diringkus Polisi

  • Bagikan
DITANGKAP. Tersangka kasus sabu saat ditahan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu, Sabtu 25 Maret 2023.--Dokument Polres Pasangkayu untuk RADAR SULBAR--

PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – Diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) jenis sabu, Satres Narkoba Polres Pasangkayu, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, inisial M, di Dusun Salukaili, Desa Kasano, Kecamatan Baras.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas menyamar sebagai konsumen obat terlarang itu lalu kemudian bertransaksi dengan pelaku.

“Pelaku tidak menduga bahwa ia bakal dijebak. Secara sembunyi-sembunyi ia menyerahkan satu saset barang yang diduga sabu melalui balik celah papan wc,” kata, Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama, Sabtu (25/3).

Mengetahui yang datang adalah petugas, pelaku langsung bergegas kedepan pintu rumahnya untuk mengunci pintu. Namun terlambat, petugas lainnya telah menunggu pelaku di depan pintu. Pelaku akhirnya tidak bisa berkutik. Ia ditangkap saat itu juga.

Kini telah berstatus tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pasangkayu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melancarkan aksinya sebulan terakhir dengan cara memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tinggal di Kabupaten Donggala, Sulteng. Kemudian menjual kepada orang tertentu dengan cara menyerahkan dari balik bangunan wc nya. Melalui celah papan yang ada disana” ungkap Gusti.

Pelakupun dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (nur/jsm)

  • Bagikan