MAJENE, RADARSULBAR.CO.ID — Menyikapi tudingan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait penerapan tarif pelayanan di RSUD Majene yang dinilai mahal.
Terkait masalah ini Wakil Bupati Majene Arismunandar memimpin pertemuan antara RSUD Majene dengan mahasiswa HMI di kantor bupati, Selasa (21/3) kemarin.
Wakil Bupati Majene, Arismunandar menuturkan semua kebijakan yang dilakukan pihak rumah sakit itu sudah sesuai dengan aturan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2022 terkait biaya pelayanan pasien di rumah sakit.
“Kenapa Perbup karena sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatakan untuk penetapan tarif di rumah sakit status BLUD itu mengacu pada Perbup bukan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Arismunandar saat ditemui, Selasa (21/3) kemarin.
Direktur RSUD Majene dr Nurlinah menambahkan audiens ini dilakukan karena HMI menganggap biaya berobat di rumah sakit mahal dan mereka menganggap pungli. Padahal tarif tersebut sudah sesuai dengan Perbup Nomor 32 tahun 2022.
“Kami menggunakan Perbup karena RSUD Majene sudah BLUD sejak tahun 2015. Jadi kalau sudah BLUD sesuai dengan Pemendagri Nomor 79 tahun 2014 dibolehkan pihak RSUD menentukan tarifnya sendiri, tetapi harus disetujui oleh bupati,” ungkapnya.
Tarif di RSUD Majene besarannya itu tergantu penyakit yang diperiksa.
“Jadi kita sesuaikan sesuai jenis pemeriksaannya,” pungkasnya. (rur/mkb)