JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) larang buka puasa bersama selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M. Larangan tersebut diterbitkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Sudah dicek surat itu benar,” katanya, Kamis 23 Maret 2023.
Surat larangan buka puasa bersama selama Ramadan 2023 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada 3 arahan dalam surat tersebut:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. (fin)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI GOOGLE NEWS