Baru Turun dari Bus, Seorang Warga di Pasangkayu Diciduk Polisi Diduga Bawa Sabu

  • Bagikan
Seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu, yang saat ini ditahan di Polres Pasangkayu, Jumat 17 Maret 2023.--Dok Polres Pasangkayu untuk Radar Sulbar--

PASANGKAYU, RADARSULBAR.CO.ID – Seorang warga Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, berinisial RB, diciduk polisi tepat saat turun dari bus yang ditumpanginya dari Palu Sulteng.

Usut punya usut, RB rupanya telah dibuntuti sejak dari Palu. Ia diduga membeli obat terlarang jenis sabu, di daerah bernama Kampung Lere di Palu Sulteng.

Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan dua saset sabut seberat 2,24 gram dari kantong celana pendek yang digunakan RB.

“Tersangka mencoba mengelabui petugas. Dari Pasangkayu dia menggunakan mobil rental menuju Palu. Setelah membeli obat terlarang itu, dia tidak menggunakan mobil rental lagi, tapi memilih pakai bus jurusan Makassar. Kami sudah intai dari awal, sehingga kami tidak bisa dikelabui,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama, Jumat 17 Maret.

Tersangka RB kini ditahan dalam sel Polres Pasangkayu. Polisi mengaku bakal mendalami status RB, apakah sebagai pengguna atau sekaligus sebagai pengedar.

“Kalau dia pengedar, maka dia pasti memiliki jaringan. Nah itu yang akan kami kejar,” tegas Gusti.

Menurutnya, RB dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (asp/jsm)

DAPATKAN UPDATE BERITA RADAR SULBAR LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan