MAKASSAR, RADARSULBAR.CO.ID – Polres Pelabuhan Makassar menangkap 32 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada operasi Antik Lipu yang berlangsung 23 Februari hingga 13 Maret 2023.
Pada operasi tersebut, Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 7 orang pengedar dan 25 pengguna narkoba serta obat daftar G.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto mengatakan 32 orang diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Selama operasi Antik, kami dari Polres Pelabuhan mengamankan 32 orang tersangka,” kata Kompol Sugeng saat press release di Aula Polres Pelabuhan, Senin (20/3).
Kompol Sugeng menjelaskan, dari tangan pelaku, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir.
Menurutnya, modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni penjualan dan pembelian terputus antar bandar pengedar
“Ini rata-rata pengedar dan pengguna. Ada dua orang residivis yang kami amankan,” ungkap dia.
Para pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jpnn)