227 CPNS Terima SK PNS, Minta Pindah Bisa Dipecat

  • Bagikan

MAMUJU, RADARSULBAR.CO.ID — Sebanyak 227 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyerahan SK sekaligus Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilakukan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, di Lapangan Upacara Tribun Merah Putih, Jumat, 17 Maret 2023.

Pengambilan sumpah/janji bertujuan membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawah serta sadar akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris, berpesan agar pegawai yang baru saja menerima SK diharapkan mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, terus tingkatkan kemampuan dan kualitas diri, dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing.

“Kiranya ini menjadi perhatian saudara-saudara ASN yang telah diambil sumpah/janjinya,”pesan Idris

Idris juga mengingatkan, tidak ada lagi PNS yang mengusulkan pindah di instansi manapun. Apabila ada yang mengusulkan pindah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

“Sebelum menjadi PNS, saudara telah menandatangani pernyataan untuk tidak pindah di instansi manapun paling cepat 10 tahun,”ucapnya (jaf)

  • Bagikan

Exit mobile version